Wednesday, 9 February 2011

Berbusana Muslimah dengan Benar

Dalam pengajian wanita bulan ini dinasehatkan kembali ijtihad para ulama LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) tentang tata cara berpakaian kaum wanita, ibu-ibu dan remaja putri. Ijtihad ini merupakan penegasan dan penerapan syariat Islam yang sudah ada dan dimaksudkan untuk menghidupkan peraturan agama Islam tentang tata cara berbusana Muslimah yang benar di kalangan jamaah wanita LDII.

Dewasa ini banyak mode busana Muslimah dan tata cara berpakaian yang menarik ditawarkan, namun tidak semuanya sesuai dengan peraturan Allah dan Rasul yang tercantum dalam Al Quran & Al Hadist. Bagi kaum wanita Muslimah, berpakaian bukanlah sekedar mengikuti mode atau tren yang berlaku di masyarakat atau hanya sekedar budaya atau kebiasaan berbusana Muslimah. Namun tatacara berpakaian merupakan bagian dari ibadah menjalankan perintah Allah dan Rasulullah SAW yang ada sangsinya kelak di akhirat.

Berpakaian Muslimah dengan benar, disamping wujud iman dan taqwa kaum wanita kepada Allah juga dapat mencegah pelanggaran dan kemaksiatan karena tubuh wanita yang menonjol akan cenderung menarik perhatian lawan jenis. Dengan menutup aurat seluruh tubuh, para perempuan akan lebih disegani dan terjaga kehormatannya. Untuk itu jamaah wanita LDII, diharapkan dapat memahami peraturan Allah & Rasulullah serta ijtihad para ulama tentang tata cara berbusana yang benar menurut peraturan agama Islam agar tidak salah memilih busana Muslimah yang justru menyimpang dari ketentuan agama.

Sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasulullah dalam Quran & Hadist, para ulama LDII menggariskan tata cara berpakaian yang benar bagi jamaah wanita, ibu-ibu dan remaja putri sebagai berikut:

1.
Pakaian wanita Muslimah harus menutupi aurat secara baik, rapi dan sopan.
Pada prinsipnya semua bagian tubuh perempuan adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangannya. Pakaian bisa menerus dari atas berupa long dress sampai menutup mata kaki. Atau pakaian bagian atas sampai lutut dan pakaian bawah berupa rok atau kulot longgar, tidak ketat sampai menutup mata kaki.
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاء بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاء بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُوْلِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاء وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ* سورة النور ٣١
Allah yang Maha Luhur berfirman,” Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang tampak darinya.
Al Quran Surat Annur ayat 31
وقال الأعمش عن سعيد بن جبير عن ابن عباس : وَلاَ يُبْذينَ زٍينَتَهُنَّ إِلاَّ ماَ ظَهَرَ مِنْهَا قال : وَجْهَهَا وَكَفَيْهَا وَالْخَاتَمَ * تفسير ابن كثير
‘Amas bercerita dari Said bin Jabbar dari Ibnu Abbas,“Janganlah mereka (para wanita) menampakkan perhiasan mereka kecuali yang tampak darinya”, Abbas berkata ,”Wajahnya dan kedua telapak tangannya dan cincinnya”.
Tafsir Ibnu Kathir
عَنْ عَائِشَةَ رَضِي الله عَنْهَا أنَّ أَسْمَأْ بِنْتَ أَبِي بَكرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولِ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرأَةَ إِذَا بَلَغَتْ الْمَحِيْضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلّا هَذَا وَ هَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ’ قَالَ ابو داود هذا مرسل خالد بن دُريك لم يدرك عَائِشَةَ رَضِي الله عَنْهَا* رواه ابو داود
Dari 'Aisah radhiyallahu ‘anha,” Sesungguhnya Asma’ binti Abi Bakar masuk pada Rasulullah SAW dan dia (Asma’) memakai pakaian tipis maka Rasulullah SAW berpaling darinya dan bersabda: “Wahai Asma’, sesungguhnya wanita itu ketika sudah baligh tidak pantas (tidak boleh) terlihat darinya (anggota badannya) kecuali ini dan ini dan Nabi isyaroh pada wajah dan telapak tangannya.
Abu Dawud berkata: hadist ini mursal karena Kholid bin Darik tidak berjumpa dengan A’isah.

Keterangan: Walaupun hadist ini mursal namun muatannya (isi hadistnya) SHOHIH sesuai dengan kefahaman sahabat Ibnu 'Abaas dan sesuai dengan dalil-dalil lain yang lebih shohih bahwa wajah dan kedua telapak tangan itu boleh kelihatan.
إِنَّ ابْنَ عَبّاسٍ أَخْبَرَهُ أَنّ إِمْرَأَةً مِنْ خَثْعَمَ اِسْتَفَتْ عَلَى رَسُولِ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ والْفَضْلُ بْنُ عَبَّاسٍ رَديِفُ رَسُولِ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَلَتْ يَا رَسُولِ الله إْنَّ فَرِيْضَةَ اللهِ فِي الْحَجِّ عَلَى عِبَادِهِ أَدْرَكَتْ أَبِي شَيْخًا كَبِيْرًا لاَ يَشْتَوِي عَلَى الرَّاحِلَةٍ فَهَلْ يَقْضَيْ عَنْهُ أَنْ أَحُخَّ عَنْهُ؟ فَقَالَ لَهَا رَسُولِ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَمْ فَأخَدَ الفَضْلُ بْنُ عَبَسٍ يَلْتَفِتُ إِلَيْهَا وَكَانَتِ امْرَأَةً حَسْنَاءَ وَأَخَدَ رَسُولِ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْفَضْلُ فَحَوَّلَ وَجْهَهُ مِنَ الشِّقِّ الآْخضرِ* رواه النسائي واللفظ له والبخاري ومسلم
Sesungguhnya Ibnu ‘Abas memberi kabar kepada Sulaiman Bin Yasar bahwa ada seorang wanita dari daerah Khotsama minta fatwa kepada Rasulullahi SAW pada waktu haji wada’ (pada waktu itu Rasulullah SAW memboncengkan Fadhil Ibnu ‘Abaas), wahai Rasulullah sesungguhnya perintah wajib dari Allah kepada hambanya tentang haji jatuh kepada bapak saya yang telah tua renta yang tidak bisa naik kendaraan, apakah saya boleh mewakili haji bapak saya tersebut? Maka Rasulullah SAW menjawab,” YA”. Maka Fadhil bin ‘Abaas melihat wanita tersebut dan wanita itu cantik. Lalu Rasulullah SAW memalingkan wajah Fadhil bun ‘Abaas ke arah yang lain.

Keterangan: Hadist ini menunjukkan bahwa wanita yang bertanya itu tidak memakai cadar, sehingga sahabat Fadhil bin ‘Abaas bisa melihat kecantikannya.
2.
Pakaian bersifat longgar, tidak ketat (press body) dan tidak tampak lekuk-lekuk tubuhnya.
3.
Kerudung menjuntai menutup leher, pundak dan bagian dada sedangkan lengan baju sampai pergelangan tangan.
4.
Kain pakaian tidak transparan, tidak tembus pandang.

No comments:

Post a Comment